kievskiy.org

Belum Cukup Umur, Tidak Sah 

FOTO ilustrasi kambing kurban.*/ANTARA
FOTO ilustrasi kambing kurban.*/ANTARA

SUMBER, (PR).- Ratusan hewan kurban yang belum cukup umur ditemukan di tempat-tempat penjualan hewan kurban di Kabupaten Cirebon. Dinas Pertanian setempat  melarang hewan-hewan tersebut untuk dijadikan kurban karena tidak memenuhi sarat sesuai syariah.

Dalam inspeksi mendadak untuk pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha, Rabu 7 Agustus 2019, Kepala Distan setempat, H. Ali Effendi meminta agar pedagang menarik kembali hewan tersebut. Tidak disarankan dijual untuk kepentingan kurban, namun dipersilakan jika untuk keperluan lainnya.

"Kalau belum cukup umur dilarang dijual untuk kurban. Tidak sesuai dan tidak sah sesuai syariat," kata dia.

Ali menjelaskan, kebutuhan domba di daerahnya mencapai 13.000 ekor dan sapi sekitar 3.000 ekor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan hewan belum cukup umur sebanyak  275 ekor dan sakit 10 ekor.

“Kalau yang sakit masih bisa dijual, dengan catatan harus sembuh dahulu sebelum jadi kurban," katanya.

Distan melakukan pemeriksaan di 254 tempat pemotongan hewan dan 88 lokasi penjualan terpisah di Cirebon.  Hewan yang sehat langsung diberi tanda paneng (tanda sehat).

“Untuk masyarakat yang mau membeli hewan kurban, belilah yang ada tanda panengnya. Artinya sudah memenuhi syarat umur dan kesehatan,” tutur Ali.

Sekretaris Kelompok Tani Ternak Sapi (KTTS) Padusan Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Adi Mukadi menjelaskan, tahun ini pihaknya menyediakan 250 ekor sapi untuk kurbban. Sebanyak 210 ekor diantaranya sudah terjual, tinggal sisanya menyusul sampai menjelang hari H Idul Adha.

"Sebelum dijual, kami periksa dulu kesehatannya,”” tutur dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat