kievskiy.org

APTI  Minta Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan Cukai Rokok

PENJUAL melayani pembeli rokok di Jakarta, beberapa waktu lalu. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok, untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dimana 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk layanan kesehatan itu.*/ANTARA
PENJUAL melayani pembeli rokok di Jakarta, beberapa waktu lalu. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok, untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dimana 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk layanan kesehatan itu.*/ANTARA

BANDUNG, (PR).- Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berencana menaikan cukai rokok sebesar 23% per 1 Januari 2020 dianggap tergesa-gesa. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta agar pemerintah menunda implementasi kebijakan tersebut.

Ketua Umum APTI, Agus Pamudji, mengatakan, saat ini waktunya tidak tepat. Pasalnya, kondisi perekonomian sedang tidak menggembirakan dan dapat menimbulkan dapak negatif berkepanjangan, seperti mematikan industri rokok di tanah air.

"Kebijakan ini juga akan menyengsarakan masyarakat petani tembakau dan buruh rokok itu sendiri, sekaligus dapat menghidupkan rokok ilegal," ujarnya, melalui siaran pers yang diterima "PR", Minggu, 22 September 2019.

Menurut dia, kebijakan kenaikan cukai tersebut akan sangat berdampak langsung pada pembelian tembakau di tingkat lokal. Apalagi rencana kenaikan cukai tersebut disampaikan saat petani tembakau sedang panen.

“Kami menyayangkan apa yang direncanakan Ibu Sri Mulyani," ujarnya.

Agus mengatakan, untuk membahas rencana kenaikan cukai tersebut pihaknya sudah melakukan konsolidasi dengan pengurus APTI dan masyarakat petani tembakau dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, khususnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun sejauh inI pihaknya belum menentukan aksi apa yang akan dilakukan apabila Menteri Keuangan tetap melanjutkan kebijakan menaikan tarif cukai rokok sebesar 23%. 

"Tidak tertutup kemungkinan kami akan bergabung dengan elemen masyarakat lain melakukan aksi massa memprotes kebijakan kenaikan tarif cukai. Untuk saat ini kami akan menyurati Menteri keuangan agar menunda atau membatalkan kenaikan cukai sebesar 23%," katanya.

Pertimbangannya, menurut dia, produksi tembakau nasIonal masih tergantung kepada pabrikan rokok nasional. Itu artinya, dampak yang paling buruk dari rencana kenaikan cukai tersebut akan dirasakan arus bawah, yaitu petani tembakau.

Ia mengaku berharap, pemerintah lebih arif sebelum mengambil keputusan menaikan tarif cukai rokok. Pasalnya, walaupun yang dikenai kenaikan cukai adalah pabrikan rokok, tapi yang akan terkeba dampak adalah petani dan pekerja industri rokok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat