kievskiy.org

Turunkan Ambang Batas Harga Barang Impor hingga Rp 45.000, Sri Mulyani Dilawan Lewat Petisi

Sri Mulyani.*
Sri Mulyani.* /Bursa Efek Indonesia

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meresmikan pemberlakuan pajak barang impor e-commerce terbaru.

Dikutip dari akun instagram Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Pikiran-Rakyat.com Jumat, 27 Desember 2019.

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) mengumumkan penurunan ambang batas harga barang yang dikenakan bea masuk barang impor via e-commerce yang awalnya mulai dari Rp 1.046.925 menjadi Rp 45.000.

Baca Juga: Carlo Ancelotti Bicara Soal Masa Depan Moise Kean di Everton

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan aturan baru tersebut diberlakukan mulai Januari 2020 mendatang.

"Barang bebas bea masuk kan awalnya USD75, kini diturunkan menjadi maksimal USD3 atau Rp45.000. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020," ujarnya.

Heru menjelaskan regulasi tersebut dibuat berdasarkan aspirasi dari para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat umum.

Baca Juga: Manfaat Biji Alpukat untuk Kecantikan, Ternyata Bisa Buat Awet Muda

"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat