kievskiy.org

Penetapan 3 Kawasan Ekonomi Baru, Buka Peluang Pekerjaan bagi Masyarakat Lokal

PEMERINTAH menetapkan 3 kawasan ekonomi khusus baru.*
PEMERINTAH menetapkan 3 kawasan ekonomi khusus baru.* /Kementerian Perekonomian RI

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah menyetujui penetapan 3 Kawasan Ekonomi Khusus baru (KEK).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019, pemerintah menetapkan wilayah Singhasari di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Selanjutnya, melalui PP Nomor 85 Tahun 2019, menetapkan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sebagai KEK.

Baca Juga: Crowne Plaza Bandung Meriahkan Tahun Baru Imlek dengan Aneka Dim Sum Tanpa Batas

Terakhir pada PP Nomor 84 Tahun 2019, menetapkan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara sebagai kawasan ekonomi baru.

Pada hari Senin 6 Januari 2020, salinan ketiga PP tersebut secara resmi diserahkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono kepada Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut.

Susiwijono juga mengatakan pengembangan KEK bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Megawati dalam Pidato Rakernas PDIP: Tak Taat Instruksi Partai, Silakan Keluar

Tak hanya itu, pengembangan KEK juga membuat model terobosan baru untuk mengembangkan sebuah kawasan melalui pengembangan bidang industri dan jasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat