kievskiy.org

Kembangkan Bisnis Usaha Anda dengan Fintech Legal, Jangan Sampai Salah Pilih

Hadirnya SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mendukung pelaku usaha/UKM berfokus pada pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring.
Hadirnya SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mendukung pelaku usaha/UKM berfokus pada pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring. /Dok.Pintek

PIKIRAN RAKYAT - Hadirnya SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mendukung pelaku usaha/UKM berfokus pada pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring. Dengan demikian, pelaku usaha/UKM pendidikan memiliki potensi untuk menghasilkan omset yang besar.

Peluang tersebut sangat dimanfaatkan oleh Iwan Gunawan, selaku pemilik CV Rizky Sarana Global, pelaku usaha/UKM pendidikan yang sukses mengembangkan bisnisnya hingga meraup omset miliaran rupiah. “Sejak tahun 2019, kami sudah melakukan pengadaan barang kebutuhan sekolah, seperti furniture, seragam, buku, alat tulis, dan kebutuhan lainnya. Hal ini membuat omset tahunan kami menyentuh angka Rp 3 miliar,” ujar Iwan.

Namun, masih adanya kendala sulitnya permodalan bagi pelaku usaha/UKM pendidikan masih banyak terjadi. Hal ini mendorong pelaku usaha/UKM pendidikan mulai melirik perusahaan fintech untuk mengembangkan bisnis usahanya. Hal ini dikarenakan dapat membantu permodalan agar dapat memperluas jaringan bisnisnya.

Oleh karena itu, pelaku usaha/UKM pendidikan juga perlu cermat dalam memilih perusahaan fintech yang dapat dijadikan rekan bisnis untuk permodalan agar dapat mendukung pertumbuhan bisnis usahanya secara maksimal. Hal ini diperlukan agar pelaku usaha/UKM pendidikan tidak terjebak fintech ilegal yang hanya akan memicu permasalahan baru bagi keuangan usaha Anda.

Bukan hanya terjerat bunga yang mencekik, tak sedikit dari mereka yang bahkan menjadi korban praktik penagihan fintech ilegal yang dikenal sangat meresahkan, mulai dari meneror kontak Anda hingga melontarkan kalimat kasar dan cenderung mengancam.

Oleh karena itu, pelaku usaha/UKM pendidikan perlu memilih perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sudah bergabung di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Komnas Anak akan Temui Gala Sky, Haji Faisal: Enggak Masalah, Saya Terima Kasih

Pasalnya setiap perusahaan fintech legal harus mengikuti seluruh regulasi dan ketentuan yang sudah diatur oleh OJK dan AFPI, mulai dari besaran bunga hingga proses penagihannya. Jika diketahui ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, maka OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

Cara Penagihan Fintech Legal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat