kievskiy.org

Bappebti Blokir 23 Situs Entitas Ilegal, Tjahya : Masyarakat Lebih Hati-hati terhadap Penawaran Investasi

ILUSTRASI perdagangan.*
ILUSTRASI perdagangan.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Selama Januari dan Februari 2020, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir sebanyak 23 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). 

Kepala Bappepti Tjahya Widayanti mengatakan, Bappebti secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan secara daring terhadap entitas ilegal. Mereka menawarkan kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Baca Juga: Kepala Terbentur Saat Mengalahkan Arema, Kondisi Supardi Nasir Terbaru Diungkap Dokter Tim Persib Bandung

"Setiap pihak yang melakukan perdagangan berjangka di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memiliki izin dari Bappepti Kemendag. Walaupun ada sejumlah pihak yang keberatan dengan tindakan pemblokiran, karena beberapa entitas telah memiliki izin di negara asalnya,” ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Tjahya Widayanti di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Menurut Tjahya, entintas ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Selain berdasarkan pantauan, Bapppepti juga banyak mendapatkan aduan dari masyarakat.

Dia mengatakan, entitas ilegal tersebut biasanya menawarkan pendapatan tetap atau bagi hasil keuntungan melalui paket-paket investasi. Mereka juga kerap menjadi introducing broker dari luar negeri kepada masyarakat.

Baca Juga: Arsenal Siap Tambah Derita Manchester City

"Melalui pengawasan dan pengamatan yang rutin dilakukan Bappebti, terbukti masih adanya entitas yang menduplikasi pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti," tuturnya.

Dia menambahkan, Bappelti akan terus memperkuat pengawasan  secara berkesinambungan. Pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pemblokiran terhadap domain situs entitas ilegal di bidang PBK. 

Menurut Tjahya, Pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sejumlah perusahaan penyedia jasa web hosting dan registrar yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mencegah kerugian masyarakat, akibat kegiatan usaha pialang berjangka ilegal. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat