kievskiy.org

Anggaran Tidak Bisa Jadi Alasan Keterbatasan Penanganan Covid-19 di Daerah, Sri Mulyani Sebut Realokasi Disiapkan Rp 27 Triliun

STIKER di kursi tunggu Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menunjukkan jarak aman 'social distancing' dalam mencegah penyebaran virus corona Covid-19.*
STIKER di kursi tunggu Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menunjukkan jarak aman 'social distancing' dalam mencegah penyebaran virus corona Covid-19.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akan segara mengeluarkan Keputusan Presiden, yang berisi mengenai penyederhanaan dan percepatan proses realokasi dan penggunaan anggaran baik untuk APBN maupun APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut terdapat anggaran sebesar Rp 27 triliun yang bisa direalokasi untuk menangani Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, Keputusan Presiden tersebut darurat untuk dikeluarkan sebagai payung hukum bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Menteri Pertanian Pastikan Kebutuhan Pokok Mencukupi Sampai Lebaran

“Jangan sampai nanti tidak bisa melaksanakan penanganan Covid-19 karena menggunakan alasan tidak ada anggaran,” ujar dia di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.

Menurut Sri, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus memprioritaskan belanja untuk penanganan Covid-19.

Kegiatan kegiatan yang dapat direlokasi adalah yang kurang prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan.

Baca Juga: Setelah Rachel Vennya, Giliran Arief Muhammad Buka Donasi untuk Rakyat Kecil yang Berpotensi Terinfeksi Virus Corona

Sementara belanja barang yang direkomendasikan untuk dikurangi adalah perjalanan dinas, pertemuan atau seminar dalam jumlah peserta yang banyak, penyelenggaraan event dan promosi baik dalam maupun luar negeri.

“Nilai relokasi anggaran yang bisa didapatkan dari realokasi itu sebesar Rp 5 hingga Rp 10 triliun,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat