kievskiy.org

HLKI : Rawan Konflik, Kebijakan Work From Home, Social Distancing, dan Lockdown

Ilustrasi - WORK From Home (WFH).*
Ilustrasi - WORK From Home (WFH).* /RIRIN NF/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan bekerja di rumah, social distancing, dan lockdown akibat wabah Covid-19 dinilai rawan konflik. Apalagi dari sisi bisnis, banyak pihak yang berpotensi dirugikan akibat dari kebijakan yang ditempuh pemerintah tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar) Banten DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, di Bandung, Kamis, 26 Maret 2020. Karena kondisi ini tergolong force majeur, menurut dia, persoalan kerugian harus diselesaikan secara win-win solution.

"Kebijakan 'work from home', 'social distancing', atau 'lockdown' berpotensi menyebabkan adanya beberapa kegiatan bisnis yang tertunda dan berpotensi melanggar kontrak serta berimplikasi secara hukum," kata Firman.

Baca Juga: #KitaVSCorona, Inisiatif Grab Memerangi Pandemi Virus Corona di Bandung

Ia mengatakan, pada kondisi normal, pihak yang harus menanggung risiko kerugian atas kondisi tersebut adalah mereka yang melakukan kesalahan atau kelalaian. Namun, menurut dia, dalam kondisi force majeur, kondisi tersebut harus diselesaikan melalui upaya win-win solution.

"Upaya ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tuturnya.

Agar para pihak yang membuat kontrak bisa memahami kondisi tersebut, menurut dia, masing-masing pihak harus menghindari perasaan  paling benar, menonjolkan ego sektoral, arogan, atau otoriter. Ia menegaskan bahwa para pihak, harus mengedepankan musyawarah mufakat. 

Baca Juga: Ojek Online Tetap Beroperasi di Pandemi Virus Corona, Gojek Siapkan Berbagai Inisiatif

"Untuk memperkuat upaya itu, diperlukan regulasi agar ada kepastian hukum/penguatan hukum dan menghindari konflik yang berkepanjangan, apakah regulasi itu berbentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Menteri," kata Firman.

Dengan kata lain, karena merupakan langkah progresif untuk menyikapi dampak "work from home", "social distancing", atau "lock down" akibat Covid-19, menurut Firman, perlu juga dilakukan evaluasi dari sisi hukum bisnis. Hal ini perlu dilakukan, karena kebutuhan yang mengharuskan para pihak melakukan penyelesaian sengketa secara cepat dan tepat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat