kievskiy.org

Hingga 4 Juni 2020, KAI Perpanjang Pengembalian 100 Persen Pembatalan Tiket

WARGA mencetak tiket kereta api di layanan check in mandiri di stasiun.*
WARGA mencetak tiket kereta api di layanan check in mandiri di stasiun.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100% untuk pembatalan tiket kereta api menjadi hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. Sebelumnya kebijakan tersebut diberlakukan hanya sampai 29 Mei 2020. 

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea mengatakan, penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja. 

Baca Juga: Tiga Daerah di Jawa Barat Dapat Tambahan Pasokan Elpiji Mencapai 1 Juta Tabung Gas Melon

"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujarnya melalui keterangan pers, Senin, 6 April 2020.

Noxy mengatakan, perpanjangan waktu tersebut dilakukan untuk mendukung himbauan pemerintah yang meminta masyarakat  tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19.

Sesuai arahan pemerintah, para penumpang diharapkan dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.

Baca Juga: Satu Warga Pangandaran Meninggal Dunia, Belum Dinyatakan Positif COVID-19

Terkait data pembatalan kereta api, lanjutnya, selama periode 1 Maret- 5 April 2020 tercatat ada pembatalan tiket sekitar 36.000 penumpang di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung.

Sedangkan jumlah penumpang di Daop 2 secara total, baik untuk KA Lokal maupun KA Jarak Jauh mengalami penurunan hingga 60 persen dibandingkan dengan periode yang sama bulan April tahun lalu. 

Noxy menambahkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya membatasi kapasitas penumpang KA Lokal menjadi 75% dari semula 150%, maka mulai 7 April 2020, kapasitasnya dibatasi lagi menjadi hanya 50%. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat