kievskiy.org

Sebanyak Hampir Rp8.6 Miliar Aset yang Tidak Dilaporkan Ditemukan dalam Program Amnesti Pajak Kedua Indonesia

Wajib Pajak juga dapat menyatakan harta kekayaan miliknya antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang tidak dilaporkan.
Wajib Pajak juga dapat menyatakan harta kekayaan miliknya antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang tidak dilaporkan. /DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Dalam kurun waktu lima tahun, dikutip dari Channel News Asia, program amnesti pajak kedua di Indonesia telah menemukan hampir $600 juta atau sekitar Rp8.6 Miliar ($1 = 14.333 rupiah) aset yang tidak dilaporkan pada bulan pertama.

Data resmi ini ditunjukkan karena beberapa analis merasa sudah terlalu banyak peringatan yang diabaikan, atas himbauan untuk tidak terlalu sering mengulangi program semacam itu.

Meskipun tidak mengumumkan target deklarasi aset atau pendapatan, Presiden Joko Widodo meluncurkan amnesti pajak enam bulan pada 1 Januari 2022.

Program ini memungkinkan peserta pengampunan pajak pertama presiden, yang diadakan selama sembilan bulan pada 2016 hingga 2017, untuk mengungkapkan aset apa pun yang tidak diumumkan di putaran pertama.

Baca Juga: Tukul Arwana Sakit Keras, Manager Klarifikasi Sang Artis Ditelantarkan Anak-anaknya

Di sini, Wajib Pajak juga dapat menyatakan harta kekayaan miliknya antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang tidak dilaporkan.

Pihak berwenang akan menganggap seluruh aset tersebut sebagai pendapatan tambahan dan mengenakan pajak antara 6 persen hingga 18 persen, jauh lebih tinggi daripada tarif penalti pada amnesti sebelumnya.

Pemerintah menggambarkan amnesti pertama sebagai salah satu yang paling sukses di dunia setelah menemukan lebih dari $300 miliar atau sekitar Rp4,3 Kuardriliun aset, serta menghasilkan lebih dari $9 miliar atau Rp129 Triliun pendapatan dari penalti.

Baca Juga: Thariq Halilintar Protes Saat Kekasihnya Ajukan Syarat Menikah, Fuji: Urusan Kamu, Nggak Mau Ya Sudah!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat