PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan salah satu stimulus membebaskan bea masuk untuk importasi sejumlah komoditas yang dibutuhkan untuk penanganan virus corona serta memulihkan perekonomian negara.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Nevi Zuairina beranggap kebijakan ini sama sekali tidak memberikan manfaat bagi industri mikro kecil dan menengah.
Ia pun menilai kebijakan ini tidak pro rakyat, kecuali ada batasan produk importasi yang akan dilakukan seperti misalnya bahan baku yang akan diolah pada tahap produk berikutnya diberikan pada usaha rakyat.
Baca Juga: Komisi X DPR Sambut Positif Penundaan PON XX Selama Satu Tahun
Sehingga masih ada pekerjaan dan nilai tambah yang memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia yang berkecimpung di dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia pun meminta Kementerian Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah untuk turut berpihak kepada rakyat kecil.
Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Kemenkop UKM mesti mampu membendung potensi derasnya produk impor yang masuk.
Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA HARI INI: 24 April 2020, Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari
Hal ini agar gelombang PHK yang terjadi pada sektor UMKM dapat ditekan.