kievskiy.org

Pandemi Covid-19, Industri Perikanan Tangkap Alami Tekanan dari Hulu hingga Hilir

PEKERJA menyiapkan ikan cakalang untuk dimasak dengan cara pengasapan di Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (14/12/2018). Sejumlah Industri Kecil Menengah (IKM) ikan fufu (asap) menambah jumlah produksi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 seiring turunnya harga ikan laut segar karena melimpahnya tangkapan nelayan.*/ANTARA
PEKERJA menyiapkan ikan cakalang untuk dimasak dengan cara pengasapan di Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (14/12/2018). Sejumlah Industri Kecil Menengah (IKM) ikan fufu (asap) menambah jumlah produksi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 seiring turunnya harga ikan laut segar karena melimpahnya tangkapan nelayan.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Industri perikanan tangkap mengalami tekanan karena kesulitan dalam pengiriman bahan baku, baik melalui transportasi laut maupun udara akibat pandemi Covid-19. Selain itu, saat ini nelayan mengurangi waktu melaut dikarenakan pembatasan di Pelabuhan (karantina sebelum bersandar) dan kurangnya penyerapan dari pabrik pengolahan. 

“Selain penyerapan pasar dalam negeri dan ekspor yang menurun, usaha kami terhambat pada jalur distribusi bahan baku yang terbatas, karena adanya kebijakan pembatasan pergerakan orang oleh pemerintah” kata Ketua Asosiasi Pole & Line and Handline Indonesia (AP2HI), Janti Djuari, Minggu 10 Mei 2020.

Saat ini permintaan dari luar negeri menurun sebanyak 30-40%. Kondisi tersebut menyebabkan gudang penyimpanan penuh sehingga perusahaan mengurangi supplai bahan baku. Pembatasan transportasi dan pekerja di pabrik juga mengurangi kapasitas penyerapan ikan dari nelayan dan pengurangan output produksi sekitar 10%. 

Baca Juga: Viral Obati COVID-19, Hasil Penelitian Anti-Malaria Hydroxychloroquine Gagal Sembuhkan Pasien

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zulfikar Mochtar mengatakan, akan merevisi target produksi perikanan tangkap tahun 2020 dari 8.02 juta ton menjadi 7,7 ton. Perubahan target ini berdasarkan hasil prognosa volume produksi akibat pandemi. 

Menurut dia, KKP telah menyiapkan strategi untuk mengurangi resiko atau dampak Covid-19 pada sektor perikanan. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang alih muatan pada kapal perikanan. 

Dalam SE tersebut disebutkan, bahwa kapal pengangkut ikan yang mempunyai SIKPI dapat mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan, baik yang tercantum dalam SIKPI maupun yang tidak tercantum dalam SIKPI.  “Namun demikian, kelonggaran ini tetap dengan ketentuan bahwa ikan hasil tangkapan tidak boleh dibawa keluar negeri dan pelaksanaannya bermitra dengan kapal penangkap ikan” kata dia.

Baca Juga: Dokter Beberkan Penyebab Kematian Mantan Panglima TNI Djoko Santoso

KKP juga telah mengusulkan perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dengan memasukkan kegiatan industri kelautan dan perikanan.  “Target penerima manfaat adalah industri kelautan dan perikanan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia” ujar Zulfikar. 

Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan mengatakan, bahwa dampak Covid-19 sudah mulai dirasakan pada industri perikanan tangkap dari hulu ke hilir. “Walaupun dengan skala yang berbeda-beda, tapi dampaknya makin nyata dan upaya penanganan mesti dilakukan secara strategis dan terukur oleh pemerintah,” kata Abdi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat