kievskiy.org

Insentif Pajak Diperluas, Paling Tinggi Menanggung Pph Pasal 21 Rp 25,66 Triliun

MENTERI Keuangan RI Sri Mulyani jelaskan pada masyarakat bahwa dirinya beserta jajaran juga ikut membayar pajak meski mengelola keuangan negara.*
MENTERI Keuangan RI Sri Mulyani jelaskan pada masyarakat bahwa dirinya beserta jajaran juga ikut membayar pajak meski mengelola keuangan negara.* /Instagram/@smindrawati

PIKIRAN RAKYAT – Pemberian insentif pajak kepada dunia usaha diperluas  dengan total mencapai Rp 123,01 triliun karena pelemahan perekonomian sebagai imbas COVID-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci penanggungan pajak oleh pemerintah.

“Ini adalah upaya insentif perpajakan yang diperluas, mencakup hampir kepada seluruh perekonomian yang terdampak negatif akibat COVID-19,” kata  Sri Mulyani dalam jumpa pers daring terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Ini Sosok Pencetak Hattrick Pertama Persib di Liga Indonesia

Menkeu Sri Mulyani merinci untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah dari sebelumnya Rp 8,6 triliun meningkat menjadi Rp 25,66 triliun kepada 1.062 Kelompok Usaha (KLU).

Kemudian untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk PPh final yang ditanggung pemerintah selama enam bulan mencapai total Rp 2,4 triliun.

Untuk pembebasan PPh pasal 22 impor naik dari total Rp 8,15 triliun menjadi Rp 14,75 triliun kepada 431 KLU  atau wajib pajak di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Baca Juga: Jarang Berkomunikasi, Perempuan Muda Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kamar Indekos

Selanjutnya insentif pajak dalam bentuk pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen diberikan meluas dari sebelumnya 102 KLU  menjadi 846 KLU dan wajib pajak di KITE dan kawasan berikat dari Rp 4,2 triliun menjadi Rp 14,4 triliun.

Sri Mulyani menambahkan untuk pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 102 KLU menjadi 431 KLU untuk KITE dan kawasan berikat insentif pajak yang diberikan naik dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 5,8 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat