kievskiy.org

Universitas Indonesia Usul Pemerintah Beri Insentif PPh, Termasuk untuk Tenaga Medis

ILUSTRASI tenaga medis, dokter, perawat.*
ILUSTRASI tenaga medis, dokter, perawat.* //PIXABAY /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI mengusulkan kebijakan relaksasi perpajakan bagi kelompok masyarakat rentan.

Setidaknya ada enam poin kebijakan mengenai relaksasi perpajakan yang diusulkan kepada pemerintah.

Rektor UI Ari Kuncoro mengatakan, enam poin rekomendasi dalam kajian perpajakan tersebut ditujukan untuk mendorong keberpihakan pemerintah kepada rakyat, utamanya kelompok masyarakat yang rentan.

Baca Juga: Rayakan Hari Waisak saat COVID-19, Penari di Kuil Thailand ini Gunakan Face Shield

Sebagai poin pertama, pemerintah dapat mendukung keberlanjutan UMKM dengan stimulus fiskal dan kebijakan pro cashflow untuk mencegah usaha lumpuh.

"Sebagai contoh, relaksasi PPh Final berupa pembebasan PPh Final, minimal untuk masa pajak April-September 2020," ujarnya, Rabu 6 April 2020.

Selain itu, ia juga mengatakan, pemerintah dapat memberlakukan pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 21 yang ditanggung negara untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas sektor UMKM yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Sahur yang Mampu Cegah Rasa Haus saat Puasa

Atau bisa juga ada penurunan tarif (reduced rate) pajak daerah sebesar 50% untuk pajak restoran bagi UMKM yang mempunyai peredaran bruto kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sebulan.

Rekomendasi kedua adalah mendukung pengembangan Research & Development (RnD) khususnya terkait COVID-19 dan penyakit menular lainnya.

Secara umum, Pasal 29 C Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2019 telah memberikan payung hukum kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan RnD, namun ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan dikarenakan belum adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur.

Baca Juga: 13 Fakta ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok, Minum Air Laut hingga Gaji Rp 100.000

"Untuk itu, UI merekomendasikan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan super deduction pada kegiatan RnD dengan tarif maksimum sebesar 300%," katanya.

Ketiga, insentif PPh bagi tim medis yang langsung menangani pandemi COVID-19. Tim medis yang meliputi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya merupakan garda terdepan dalam menghadapi pasien COVID-19.

Oleh karena itu perlu diberikan insentif khusus, terutama yang langsung menangani pasien COVID-19, berupa pembebasan PPh Orang Pribadi dan pembebasan pemotongan PPh 21 atas keseluruhan penghasilan, bukan seperti pada PMK No. 23 Tahun 2020. Jangka waktu pemberian pembebasan sesuai dengan masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Masyarakat Tionghoa Ledeng Bandung: Bantulah Tetangga Terdekatmu Saat Pandemi Covid-19 Ini

Keempat, menjamin tersedianya pasokan kebutuhan pangan bagi rakyat Indonesia. Berkaca pada kondisi di Wuhan, kata Ari, Tiongkok pascawabah COVID-19 menunjukkan terjadinya lonjakan harga barang-barang kebutuhan pokok. Oleh sebab itu, hasil produksi dari perusahaan yang memperoleh insentif Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Untuk itu, perlu dibuat perlakuan perpajakan atas pengeluaran barang dari KITE khususnya barang-barang kebutuhan pokok ke daerah pabean yang setara dengan perlakuan perpajakan atas ekspor," tuturnya.

Kelima, perlakuan khusus bagi pemberian hibah untuk tujuan kemanusiaan. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan tegas tentang perlakuan PPh dan PPN atas sumbangan (termasuk penyerahan barang kena pajak secara cuma-cuma, dan mekanisme pengkreditan pajak masukan) untuk penanganan pandemi COVID-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat