kievskiy.org

Restrukturisasi Kredit saat Pandemi Covid-19, Perbankan Tunggu OJK Tunjuk Bank Jangkar

ILUSTRASI utang, cicilan utang, kredit.*
ILUSTRASI utang, cicilan utang, kredit.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku industri perbankan menunggu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menunjuk bank jangkar dalam rangka kebijakan restrukturisasi kredit perbankan di tengah Pandemi Covid-19.

Pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp 35 triliun bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan akan disalurkan oleh bank jangkar.

Baca Juga: Praktik Baik di Masa Pandemik

"Skema pengucuran dana likuiditas yang ditempuh pemerintah sekarang memang berbeda dengan penanganan yang dilakukan pada masa krisis ekonomi 1998.

Likuiditas disalurkan bukan secara langsung oleh BI atau pemerintah tetapi oleh bank jangkar yang akan ditunjuk," kata Kepala Ekonomi BNI Ryan Kiryanto dalam Ramadhan Digital Talkshow di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

Baca Juga: Karyawan BUMN Kembali Berkantor 25 Mei, Erick Thohir Sebut Salah Persepsi

Penunjukkan bank jangkar atau bank pelaksana penyaluran likuiditas ini akan ditetapkan oleh OJK melalui mekanisme apraisal yang ketat.

Setelah dilakukan penilaian oleh OJK kemudian ditentukan bank bank yang layak menjadi bank jangkar atau bank pelaksana.

Baca Juga: Doni Monardo Ungkap 3 Kelompok Pasien Corona Paling Berisiko Meninggal, Penderita Ginjal Tertinggi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat