kievskiy.org

Ketua APPI Ungkap Hal-hal yang Harus Diketahui tentang Restrukturisasi Kredit

ILUSTRASI kartu kredit/
ILUSTRASI kartu kredit/ /pexels pexels

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan kredit bagi nasabah, hal ini sebagai bentuk kepedulian atas penyebaran virus corona atau COVID-19.

Namun, masih banyak masyarakat di Indonesia yang mempertanyakan mengenai kebijakan tersebut.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun turut mengeluarkan pernyataan dari kebinggungan masyarakat mengenai kebijakan ini.

Baca Juga: Cara Membuat Foto Profil di WhatsApp dan Instagram Tak Terpotong 

Ia menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk mengajukan keringanan, kebijakan ini akan berjalan secara simultan dan terus menerus.

Untuk proses asesmen dari perusahaan pembiayaan, akan diproses secepatnya karena APPI harus menyerahkan laporan bulanan kepada OJK.

OJK dapat memproses keinginan debitur dan mengubah langsung status debitur, ke depannya agar debitur dapat mudah melakukan kredit kembali.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Daihatsu Mampu Jual 39 Ribu Mobil di Indonesia 

APPI memiliki 34 cabang di daerah dan secara rutin melakukan komunikasi untuk memantau permasalahan yang ada di daerah. APPI daerah juga berkoordinasi dengan OJK daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat