kievskiy.org

Hindari Jasa Calo dalam Pencairan JHT, Klaim Bisa dari Rumah secara Daring

Gedung BP Jamsostek. *
Gedung BP Jamsostek. * /Dok. BP Jamsostek

PIKIRAN RAKYAT - Pekerja yang hendak melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) diimbau untuk menempuh prosedur secara mandiri dan tidak memanfaatkan jasa calo. Pasalnya meski di tengah Pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyediakan layanan secara daring, sehingga pekerja tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan, BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan dengan diaktifkannya Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) sejak pertengahan Maret lau.

Baca Juga: LAPAN Sebut Kualitas Udara Wilayah Jawa Barat Membaik akibat PSBB

Melalui layanan tersebut prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJAMSOSTEK kini dapat dilakukan sepenuhnya via online. Dengan demikian seluruh pekerja tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah.

Meski demikian, Utoh mengatakan, selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik. Praktek percaloan ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: LAPAN: Virus Corona Bisa Jadi Bioaerosol yang Melayang di Atmosfer, Membesar dan Menyebar Lebih Jauh

Padahal dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik. Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK

“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud. Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta itu sendiri,” katanya melalui keterangan pers, Selasa 19 Mei 2020.

Baca Juga: PSBB di Karawang Kemungkinan Dilanjut, Disarankan Menerapkan Pembatasan yang Tersegmentasi

Ia pun menekankan bahwa proses klaim JHT tidak dipungut biaya sepeserpun. Sehingga jika pekerja harus mencairkan dana JHT maka lakukan hal tersebut melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK dan mempelajari prosedurnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat