PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan menaikkan pajak sejumlah produk barang dan jasa.
Melalui aturan yang mereka buat dan disepakati bersama DPR, pemerintah resmi menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Pemberlakuan kenaikan ini akan dimulai pada 1 April 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 .
Pemerintah beralasan, kenaikan PPN untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
Baca Juga: PPN Naik 11 Persen, Siasat Pemerintah Kurangi Ketimpangan Ekonomi
Selain itu, penyesuaian tarif pajak juga dilakukan dengan dalih untuk membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Termasuk dalam aturan tersebut pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Akan tetapi, pemerintah tetap mengecualikan beberapa produk barang dan jasa dalam kebijakan baru tersebut.
Agar tidak terkelabui aturan, wajib diketahui nama sejumlah barang dan jasa yang bebas PPN, dan tidak dikenakan PPN.