kievskiy.org

Tak Semua Kena, Berikut Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen

Ilustrasi pajak, kenaikan PPn 11 persen.
Ilustrasi pajak, kenaikan PPn 11 persen. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022 ini.

Tarif PPN yang sebelumnya 10 persen mengalami kenaikan menjadi 11 persen.

Kenaikan tarif PPN ini diklaim sebagai salah satu langkah yang ditempuh pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan negara akibat merosotnya pajak.

Baca Juga: Rusia dan AS Kirim Sinyal Perang Nuklir, Sejumlah Jet Tempur Sudah Disiagakan

Kebijakan ini diambil untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19.

Meski begitu, Sri Mulyani memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen nantinya akan tetap dikembalikan kepada rakyat.

Dia mengungkapkan bahwa masyarakat dari kelompok ekonomi bawah akan memperoleh subsidi, insentif, hingga bantuan sosial.

Baca Juga: PPN Naik 11 Persen sebelum Ramadhan 2022, Warga Desa Dinilai Paling Kena Beban

"Masyarakat tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan," kata Sri Mulyani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat