kievskiy.org

Daftar Barang yang Akan Dibanderol Lebih Mahal usai PPN Naik 11 Persen, Apa Saja?

PPN naik menjadi 11 persen, berikut daftar barang yang akan dibanderol menjadi lebih mahal mulai 1 April 2022.
PPN naik menjadi 11 persen, berikut daftar barang yang akan dibanderol menjadi lebih mahal mulai 1 April 2022. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Kenaikan PPN yang akan diterapkan mulai 1 April 2022 ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyanti memaparkan, kenaikan PPN tersebut perlu ditempuh guna menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Sebab Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dinilai telah banyak digelontorkan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: WHO Klaim Virus Covid-19 akan Terus Berkembang Tetapi Tingkat Keparahannya Berkurang

"Karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Pondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak, kita nanti kehilangan kesempatan," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 31 Maret 2022.

Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini akan berlaku mulai 1 April 2022, kemudian akan naik bertahap menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sejumlah barang dari hampir seluruh sektor yang dekat dengan masyarakat diperkirakan akan ikut terdampak.

Baca Juga: PPN Naik 11 Persen sebelum Ramadhan 2022, Warga Desa Dinilai Paling Kena Beban

Adapun barang-barang yang akan mengalami kenaikan di antaranya pakaian, sabun, tas, sepatu, motor, rumah hingga pulsa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat