kievskiy.org

PPN Naik 11 Persen sebelum Ramadhan 2022, Warga Desa Dinilai Paling Kena Beban

Ilustrasi PPN 11 persen.
Ilustrasi PPN 11 persen. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PIKIRAN RAKYAT - Jelang Ramadhan 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) berubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Perubahan tarif PPN menjadi 11 persen tersebut berdasarkan pada Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menilai kenaikan PPN tersebut masih tergolong rendah, mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen.

Ia menegaskan, kenaikan 1 persen dari PPN sebelumnya masih dianggap tidak berlebihan-lebihan, karena PPN 11 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Baca Juga: Selain Jabatan 3 Periode, Ambisi Dinasti Politik Jokowi Tanda Ingin Punya Partai Sendiri

Pengamat politik, Rocky Gerung, melihat jika kebijakan tersebut pasti akan mencekik masyarakat kalangan bawah ketika Ramadhan 2022 nanti.

Terlebih baru saja masyarakat akan menikmati masa kelonggaran dari pandemi dan memasuki suasana bulan Ramadhan yang kemungkinan besar dapat berkumpul lagi dengan keluarga.

"Kita bayangkan bagaimana masyarakat kalangan bawah tuh bertahan. Padahal sebetulnya kita masuk bulan Ramadhan di mana orang berupaya untuk menyimpan sedikit uang supaya bisa pulang kampung dan kasih pada orang tua pada tetangga segala macam, sedekah. Sekarang gak ada lagi, gak mungkin lagi," ucap Rocky Gerung.

Menurutnya, segala kebutuhan pada masyarakat pun akan mengalami lonjakan harga yang cukup signifikan, biasanya yang ada kaitannya dengan Ramadhan yakni adanya mudik menjelang hari raya Idul Fitri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat