kievskiy.org

Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11 Persen per 1 April 2022

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022.

Kebijakan itu dikeluarkan dengan tujuan untuk menciptakan pondasi pajak negara yang kuat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 itu, diterangkan jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 11 persen.

Baca Juga: Apa Itu Rudal Hipersonik dan Kenapa Digunakan Rusia di Ukraina?

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 4A Ayat 2, berikut adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Baca Juga: Kenapa Stok Minyak Goreng Tiba-Tiba Melimpah Setelah HET Dicabut?

Berikut adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat