kievskiy.org

Siap-siap, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai April 2022

Pemerintah akan menaikkan PPN mulai April 2022 mendatang.
Pemerintah akan menaikkan PPN mulai April 2022 mendatang. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 mendatang.

Penyesuain tarif pajak tersebut per April 2022 mendatang akan naik menjadi 11 persen.

Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono pun menilai rencana itu sebagai jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan saat ini.

Baca Juga: Haji Faisal Ungkap Ketakutan Terbesar soal Sidang Perwalian Gala Sky: Muncul Masalah Lagi

Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

"Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit," kata Prianto Budi Saptono dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada 2012 rasio pajak nasional masih sebesar 14 persen.

Baca Juga: Cerita Mahasiswa Asing Terlantar di Perbatasan hingga Dipaksa Mengalah pada Warga Lokal Ukraina

Akan tetapi, angka tersebut terus merosot sampai tahun 2021 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat