PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali akan mengeluarkan aturan baru soal perpajakan di Indonesia.
Kemenkeu akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat ini.
Kebijakan kenaikan biaya dari PPN akan mulai diberlakukan pada April 2022.
Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 23 Februari 2022, biaya PPN akan ditambahkan sebanyak 11 persen karena aturan ini.
"Tarif PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu pada Rabu, 23 Februari 2022.
Febrio juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini sudah diantisipasi pemerintah berkenaan dengan dampaknya terhadap peningkatan inflasi.
Menurutnya, inflasi tidak akan meningkat lantaran pengenaan pajak tersebut.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Februari 2022: PT Surya Toto Indonesia Buka Posisi untuk Lulusan S1