kievskiy.org

Cek Fakta: Benarkah Pemilik Kendaraan Terlambat Bayar Pajak Lebih dari 3 Tahun akan 'Dikandangkan'?

Beredar pesan berantai menyebutkan pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak tiga tahun atau lebih akan dikandangkan
Beredar pesan berantai menyebutkan pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak tiga tahun atau lebih akan dikandangkan /Twitter/TMC Polda Metro Twitter/TMC Polda Metro

PIKIRAN RAKYAT - Beredar pesan berantai WhatsApp yang menginformasikan adanya Razia Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Dalam pesan berantai WhatsApp tersebut disebutkan bahwa bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih akan langsung dikandangkan.

Pesan berantai melalui WhatsApp terkait razia STNK itu pun viral hingga memicu beragam reaksi publik.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram Turnbackhoaxid pada Kamis, 27 Januari 2022, berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah palsu.

Baca Juga: Dorce Gamalama Panen Caci Maki terkait Keinginannya, Denny Sumargo: Bukan Dihujat, Dia Perlu Perhatian

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta menegaskan melalui wawancara via WhatsAp bahwa pesan berantai tersebut adalah hoaks.

Irwan Andeta mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi.

Ia juga meminta masyarakat untuk memeriksa terlebih dahulu kebenaran dari setiap informasi yang disebarkan.

Sebelumnya, pesan berantai tersebut juga pernah beredar pada 30 Desember 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat