kievskiy.org

[Hoaks atau Fakta] Beredar Kabar Biaya Tilang Baru di Bawah Perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Operasi zebra di Kota Tasikmalaya Zero Tilang.
Operasi zebra di Kota Tasikmalaya Zero Tilang. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT – Beredar informasi palsu (hoax) yang meresahkan masyarakat. Informasi tersebut beredar di media sosial dan pesan berantai melalui WhatsApp.

Kabar mengejutkan itu menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia yang menyebutkan nominal atau biaya yang harus dibayar dari pelanggaran yang dilakukan.

Akun Instagram resmi divisi humas polri telah menyampaikan penjelasan terkait informasi tersebut.

Baca Juga: Dua Perusahaan Diduga Meminta Jatah Lebih dalam Kasus Korupsi Bansos Juliari Peter Batubara

Pihak divisi humas polri menyatakan bahwa informasi yang beredar tidaklah benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personilnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta setiap satu orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun,” ujar Divisi Humas Polri memberikan penjelasan yang dikutip Pikiran-Rakyat.com  dari PMJ News pada Senin, 01 Februari 2021.

“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” kata Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Akui Tak Suka dengan Azis Gagap, Nunung Bongkar Sikap sang Sahabat yang Membuatnya Kesal

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri Kombes Agus Suryo Nugroho menyampaikan bahwa informasi yang beredar sama sekali tidak benar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat