PIKIRAN RAKYAT - Modifikasi kendaraan bermotor memang kerap dilakukan sebagian orang demi mencapai kepuasan tersendiri atau hanya sekadar hobi.
Salah satu bagian dari kendaraan bermotor yang kerap mengalami perubahan adalah pipa tempat membuang residu dari pembakaran mesin, knalpot.
Namun beberapa jenis knalpot yang sudah dimodifikasi atau racing ini justru kerap menimbulkan masalah jika dipakai mengaspal.
Pasalnya suara knalpot racing yang bising membuat pengendara lain terganggu sehingga pemiliknya bisa terancam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 285.
Maka dari itu sudah tak aneh bila beberapa knalpot racing dirazia oleh pihak kepolisian.
Bicara soal knalpot racing, baru-baru ini tersiar kabar di media sosial bahwa knalpot hasil razia yang ditahan di Polrestabes Medan justru dijual kembali di marketplace.
Isu tersebut pertama kali berembus di TikTok pada 20 Oktober 2021. Menurut klaim pengunggah, knalpot racing hasil razia masing-masing dijual Rp1.234.