PIKIRAN RAKYAT - Tradisi bagi-bagi angpao atau salam tempel di saat Lebaran merupakan hal yang sangat dinantikan untuk bagi semua orang.
Penukaran uang Rupiah baru yang dilakukan masyarakat menjelang Idul Fitri 1443 H akan semakin meningkat.
Setelah vakum 2 tahun akibat pandemi, mulai tanggal 04 April 2022 Bank Indonesia membuka penukaran uang baru di Mobil Kas Keliling BI.
Bank Indonesia menetapkan batas jumlah penukaran uang, yaitu sebesar Rp 3,8 juta per orang.
Baca Juga: BI Sediakan Uang Tunai Rp175,26 Triliun untuk Keperluan Penukaran selama Ramadhan 2022
Agar menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum datang ke lokasi kas keliling.
Berikut ketentuan pemesanan dan cara pemesanan melalui aplikasi PINTAR :
Ketentuan Pemesanan Penukaran Uang Baru :
1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.