kievskiy.org

Giliran Pinjol, PayLater, hingga E- Wallet Dikenakan Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei 2022

Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi di layanan teknologi finansial atau fintech, yang berlaku mulai 1 Mei 2022.

Layanan yang dimaksud meliputi mulai dari pinjam online (pinjol), PayLater hingga dompet digital (e-wallet).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diteken pada 30 Maret 2022.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi," demikian beleid tersebut, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: IIMS 2022: Valentino Rossi Ternyata Hadir dengan Pakaian Serba Kuningnya

Dalam poin pertimbangan aturan tersebut, Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

Dalam layanan fintech P2P lending, pengenaan PPh berlaku terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
 
Pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Adapun, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

"Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," demikian keterangan tertulis dalam PMK 69/2022.

Baca Juga: Melawan Oligarki Memang Sangat Sulit, BLT Minyak Goreng Wujud Malasnya Negara Mengatasi Mafia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat