kievskiy.org

Bank Indonesia Keluarkan Pecahan Uang Kertas Baru Rupiah 2022, Begini Cara Penukarannya

Ilustrasi Pecahan Uang Kertas Rupiah Bank Indonesia.
Ilustrasi Pecahan Uang Kertas Rupiah Bank Indonesia. /Pixabay/iqbal nuril anwar

PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Tujuh pecahan kertas tersebut adalah nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 disahkan sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Perry.

Baca Juga: Brigjen TNI NA Akui Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Bandung, Alasannya karena Kebersihan

Perry juga mengatakan bahwa ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

Desain pada Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan uang kertas.

Presiden Jokowi pun telah menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dan telah diteken pada tanggal 6 Juli 2022.

Pahlawan nasional tersebut diantaranya Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp100.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat