kievskiy.org

Tarif Ojol Naik Dibagi Menjadi 3 Zona, Berikut Rincian Ongkos Terbarunya

Ilustrasi pengemudi ojek online mitra Grab.
Ilustrasi pengemudi ojek online mitra Grab. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT -  Tarif ojek online (ojol) telah mengalami kenaikan. 

Kebijakan tarif ojol naik ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berlaku pada tanggal 11 September 2022 kemarin.

Adapun penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum KP No. 667 Tahun 2022, tentang pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Dipimpin Alvin Faiz, Az-Zikra Diambang Kehancuran: Demi Allah, Terjadi Maksiat dan Perbuatan Zina

Aturan pemerintah telah menghitung besaran tarif secara seksama, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan ojol seperti Grab, Gojek, Maxim dll.

Adapun beberapa tarif ojol di setiap daerah berbeda-beda, tergantung dari masing-masing zonasi.

Berikut tarif terbaru ojol seiring dengan naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah berlaku efektif 11 September 2022:

Baca Juga: Titah Jokowi ke Kepala Daerah, Minta Gunakan APBD untuk Hal Ini

Tarif Ojol Zona 1 meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp8.000-Rp10.000 dari tarif sebelumnya Rp9.250-Rp11.500.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850 per km). Dan biaya jasa atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300 per km).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat