PIKIRAN RAKYAT - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku, Minggu, 5 Juli 2020.
Dengan demikian, seluruh produk Indonesia yang akan masuk ke Australia akan mendapatkan bea masuk nol persen.
Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto mengatakan, ini merupakan hari yang bersejarah bagi hubungan bilateral Indonesia dan Australia.
Baca Juga: Diguncang Kerusuhan, Ratusan Nyawa Melayang Imbas Dibunuhnya Penyanyi Populer Ethiopia
"Kerja keras kedua Pemerintah dalam proses perundingan dan ratifikasi kini
terbayarkan, dan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan Indonesia sekarang mulai dapat memanfaatkan IA-CEPA," ujar dia melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Juli 2020.
Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan
pelaksana yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.
Baca Juga: VIDEO: Pelatih Persib Robert Alberts Ngebut saat Gowes ke Tebing Keraton
Kedua yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 8 tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Ketiga adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 82 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.