kievskiy.org

5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Pajak, Nomer Dua Sering Dilupakan

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PIKIRAN RAKYAT - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) biasanya harus melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak dalam waktu tertentu.

Cara pengisian laporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor terdekat.

Akan tetapi, proses pelaporan SPT Tahunan tersebut seringkali dianggap menyita waktu dan energi bagi sebagian orang.

Agar pelaporan dapat berjalan lancar dan efektif, berikut 5 hal yang harus disiapkan sebelum hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Geger Sopir Fortuner Ditembak Sang Majikan, Simak Prosedur Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil

1. Mempersiapkan dokumen pendukung sebelum melapor

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan. Hal ini dapat berupa bukti potongan pajak, sertifikat deposito, rekening koran, dan lain-lain.

Dengan mempersiapkan dokumen ini sebelumnya, Anda dapat mempercepat proses pelaporan dan mengurangi kemungkinan kesalahan.

2. Menguasai jenis SPT yang akan dilaporkan

Terdapat berbagai jenis SPT Tahunan yang dapat dilaporkan seperti SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Tahunan Koperasi.

Pastikan untuk memahami jenis SPT yang akan dilaporkan agar tidak salah dalam pengisian dan melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat