kievskiy.org

Kemajuan Desa di Indonesia Mengalami Akselerasi yang Signifikan

Perkembangan dan kemajuan desa di Indonesia mengalami akselerasi yang signifikan setelah terbitnya UU Desa.*
Perkembangan dan kemajuan desa di Indonesia mengalami akselerasi yang signifikan setelah terbitnya UU Desa.* /Yulistyne Kasumaningrum Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Perkembangan dan kemajuan desa di Indonesia mengalami akselerasi yang signifikan setelah terbitnya UU Desa. Kondisi tersebut di antaranya tercermin dari perkembangan status desa, di mana jumlah desa sangat tertinggal dan tertinggal semakin berkurang.

Pada saat yang sama, jumlah desa berkembang, maju, dan mandiri terus bertambah. Berdasarkan data Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, selama periode 2015-2022, jumlah desa sangat tertinggal berkurang 9.015 desa dari 13.453 desa menjadi 4.438 desa.

Desa tertinggal berkurang 24.354 desa dari 33.592 menjadi 9.238 desa. Kemudian desa berkembang bertambah 11.011 desa dari 22.882 menjadi 33.893, desa maju bertambah 16.641 desa dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Kemudian, desa mandiri menjadi 6.239 desa dari sebelumnya 174 desa.

Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Syahrul Lamado mengatakan perkembangan status tersebut melampaui target yang disampaikan di RPJMN.

Pada rencana ditargetkan 10.000 desa tertinggal menjadi berkembang, serta mendorong 5.000 desa berkembang menjadi mandiri.

“Perkembangan status lebih cepat menandakan animo atau partisipasi masyarakat, dan stakeholder komitmennya luar bisa. Termasuk dengan apa yang dilakukan BRI selama 4 tahun terakhir melalui desa Brilian,” katanya saat Kick Off Meeting New Desa Brilian 2023, secara online, Rabu (10/5/2023).

Perubahan paradigma

Syahrul mengatakan perubahan paradigma pembangunan desa setelah terbitnya UU Desa membuat desa cepat berkembang. Pada paradigma lama desa berposisi sebagai objek pembangunan. Sedangkan pada paradigma saat ini, desa merupakan subjek pembangunan yang menitikberatkan pada partisipasi masyarakat.

“Dua hal yang menjadi ciri dari paradigma saat ini, pertama pemberian kewenangan berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas, dimana pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan desa. Serta penggunaan kewenangan skala lokal. Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintah berbasis masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Syahrul mengatakan setelah terbitnya UU Desa telah mengubah tatanan politik desa. Politik kedaulatan desa, yakni perangkat desa dan warga desa berdaulat merumuskan dan memutuskan masa depannya karena kewenangan hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat