kievskiy.org

Kasus BSI Mobile Eror Buat Warga Menderita, Pemprov Bolehkan Bank Konvensional Kembali ke Aceh

Pemprov Aceh telah mengajukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah sejak Oktober 2022 lalu, namun kasus BSI Mobile Eror jadi eskalasi pembahasan kasus ini kembali naik.
Pemprov Aceh telah mengajukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah sejak Oktober 2022 lalu, namun kasus BSI Mobile Eror jadi eskalasi pembahasan kasus ini kembali naik. BSI

PIKIRAN RAKYAT - Kasus erornya Bank Syariah Indonesia (BSI) Mobile beberapa waktu lalu berdampak besar kepada aktivitas perekonomian masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah Aceh.

Transaksi keuangan di Aceh yang hanya mengandalkan bank lokal dan Bank Syariah Indonesia (BSI) membuat warga kesulitan untuk melakukan transfer atau transaksi perbankan lainnya. Salah satunya adalah pembelian BBM dari Pertamina.

Imbas hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh pun akhirnya membolehkan kembali bank konvensional untuk beroperasi di wilayahnya. Pemprov Aceh telah mengirimkan surat permohonan Revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Pemerintah Aceh sepakat terkait rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," ungkap Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA kepada wartawan pada Senin, 22 Mei 2023.

Baca Juga: Hubungannya dengan Ayu Ting Ting Masih Menjadi Misteri, Boy William: Kita Benar Temen Deket 

Proses revisi Qanun Aceh mengenai Lembaga Keuangan Syariah ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pada Desember 2020 lalu, Pemprov Aceh pernah menyampaikan skema rencana perpanjangan kegiatan operasional bank konvensional hingga tahun 2026.

Hal tersebut didasari pada hasil rapat antara pengusaha san pelaku perbankan yang dihadiri juga oleh Pemerintah Aceh pasa 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

Surat pengkajian kembali untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini sebenarnya sudah diajukan sejak 26 Oktober 2022 lalu kepada DPR Aceh. Namun surat ini baru beredar di tengah masyarakat belakangan ini.

"Secara khusus, kami dapat sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri sudah melayangkan surat kepada DPR Aceh sejak Oktober 2022 lalu terkait dengan peninjauan revisi qanun LKS. Apa yang kita sampaikan itu sendiri berlandas kepada aspirasi masyarakat terutama para pelaku usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, selanjutnya kita lakukan pengkajian dan analisis terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut," ucap Muhammad MTA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat