kievskiy.org

5 Cara Mudah Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa Pakai WhatsApp

Ilustrasi pinjol ilegal, simak 5 cara mudah melaporkannya.
Ilustrasi pinjol ilegal, simak 5 cara mudah melaporkannya. /Pixabay/Mohamed_hassan Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 cara mudah laporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal yang marak di tengah-tengah masyarakat. Orang-orang yang terjerat sering kali ‘diteror’ dengan berbagai cara termasuk dengan menghubungi kerabat dekat.

Bagi yang ingin melaporkannya salah satu tindak kejahatan itu, pastikan Anda mengetahui caranya. Tak hanya lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda juga bisa melaporkannya lewat kepolisian. Masing-masing cara berikut memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi.

5 cara mudah laporkan pinjol ilegal

Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Modus Baru Pinjol Dipakai Danai Kelompok Teroris

1.    Lapor ke kepolisian

Anda bisa melaporkannya ke kepolisian baik secara langsung maupun lewat telepon. Untuk lewat telepon, Anda bisa menghubungi Call Center 110. Call center itu adalah hasil kerja sama Telkom dan kepolisian.

"Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll),” kata Polri, dilansir dari laman Polri.go.id.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak bergurau saat menggunakan layanan tersebut. Adapun untuk laporan secara langsung, Anda bisa mendatangi kepolisian sektor (Polsek), kepolisian resor (Polres), kepolisian daerah (Polda), dan Polri.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban, Praktisi Bagikan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

2.    Lapor ke OJK

Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ke OJK berdasarkan pasal 29 Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011. Pelayanan pengaduan itu meliputi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat