PIKIRAN RAKYAT – Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu cara untuk mendapatkan uang pinjaman bagi masyarakat yang membutuhkannya dalam waktu dekat dan cepat. Namun, tak jarang, masyarakat justru tergoda dengan tawaran platform pinjol ilegal yang tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biasanya, pencairan uang dari platform pinjol ilegal lebih mudah daripada platform pinjol legal. Selain itu, bunga dan denda yang diterapkan pinjol ilegal kepada peminjamnya tidak jelas.
Oleh karenanya, sering kali para peminjam uang dari pinjol ilegal terjebak dengan utang yang semakin menumpuk. Pihak platform pinjol ilegal akan menagih peminjamnya dengan cara yang kurang mengenakkan, seperti melakukan intimidasi, mengancam menyebarkan informasi atau data pribadi peminjamnya hingga melakukan teror.
Jika hal tersebut telah terjadi, peminjam atau masyarakat yang risih pun dapat melaporkannya ke sejumlah pihak, yakni;
Baca Juga: Bagaimana Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal? Ini Ciri-cirinya
1. Kepolisian
Kunjungi situs berikut ini #. Kemudian, laporkan aduan sesuai dengan petunjuk yang tertera. Bisa pula dengan menyampaikan aduan melalui e-mail info@cyber.polri.go.id.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Masyarakat bisa mengirim aduan ke OJK melalui hotline 157, pesan WhatsApp 08115715715, dan e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika