kievskiy.org

Apa yang Terjadi Jika Belum Memadankan NIK dan NPWP? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi pemadanan NIK dan NPWP.
Ilustrasi pemadanan NIK dan NPWP.

PIKIRAN RAKYAT - Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri sudah berakhir pada Minggu, 30 Juni 2024. Jadwal pemandangannya pun tak akan diperpanjang.

Lantas, bagaimana dengan wajib pajak yang tak melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Berdasarkan penjelasan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi, wajib pajak tak bisa mendapatkan bukti potong atau faktur dari pihak pemotong. 

"Pertama, wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong atau faktur terhadap wajib pajak tersebut sebagai lawan transaksi," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 1 Juli 2024.

Kemudian, pihak pemotong/pemungut akan melakukan customer due dilligence untuk konfirmasi atas NPWP yang tidak valid.

"Pemadanan NIK dengan NPWP terhadap wajib pajak merupakan hal yang penting," ujarnya.

Layanan Administrasi yang Bakal Terhambat

Wajib pajak tentu akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan atau layanan lain dalam administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, berikut layanan administrasi yang bakal terkendala;

  • Layanan pencairan dana pemerintah.
  • Layanan ekspor dan impor.
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Soal Pemadanan NIK dengan NPWP

Dalam memadankan NIK dengan NPWP, pemerintah mengimplementasikan sistem single identity number (SIN), yakni satu nomor identitas untuk berbagai keperluan administrasi.

Dengan begitu, pemerintah ingin mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal tersebut membuat pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Integrasi data tersebut juga dinilai bisa meminimalisir kesalahan atau duplikasi data yang sering terjadi dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat