kievskiy.org

Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum secara Online

Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP.
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita

PIKIRAN RAKYAT – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Hingga Desember 2023, 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, terus diimbau untuk segera melakukan pemadanan paling lambat pada 30 Juni 2024. Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, wajib pajak bisa mengeceknya secara online.

Cara CEK NIK Terdaftar NPWP

  • Kunjungi situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Pilih kategori Orang Pribadi
  • Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
  • Klik Cari
  • Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

NIK yang sudah terintegrasi NPWP akan diberi keterangan valid di kolom Status NPWP16.

Cara Memadankan NIK dan NPWP

Namun jika wajib pajak belum memadankan NIK dan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke situs www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Jika tidak berhasil, ikuti langkah berikut:

  • Masuk ke situs www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Klik ikon baris tiga
  • Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  • Klik ubah profil
  • Jika berhasil, keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika data NIK berhasil diinput, maka pengguna dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor handphone yang masih aktif untuk urusan pajak, dan lainnya.

Dengan memadankan NIK dan NPWP, wajib pajak tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi keduanya sudah berjalan.

Melalui pemadanan ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni melalui NIK, sehingga tidak lagi perlu mengingat terlalu banyak nomor identitas.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat