kievskiy.org

Cara Menghitung Pajak Tarif TER PPh 21 Terbaru 2024, Lengkap dengan Contoh Kasus

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Media sosial diramaikan oleh sorotan terkait penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 21. Netizen menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan skema TER ini dapat membuat potongan pajak pada bulan Desember menjadi lebih besar, menyusul penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) melalui Instagram pada Jumat 26 Januari 2024 menjelaskan bahwa aturan tersebut bukanlah pajak baru, dan tidak ada tambahan beban pajak.

"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Pajak.

Meski demikian, sejumlah netizen menyuarakan kebingungan terkait perhitungan pajak menggunakan skema TER. Seorang pengguna mengungkapkan kebingungannya, "Perhitungan PPh 21 pake TER ini bikin mumet deh,” katanya.

Nah bagaimana cara menghitung Tarif TER PPh 21? Simak selengkapnya.

Cara Menghitung Tarif TER PPh 21

Untuk menghitung Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh 21), terdapat tiga tarif pemotongan yang digunakan, yaitu Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Tarif Efektif Bulanan, dan Tarif Efektif Harian.

Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:

  • Penghasilan hingga Rp 60 juta: Tarif pajak 5%
  • Di atas Rp 60-250 juta: 15%
  • Di atas Rp 250-500 juta: 25%
  • Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar: 30%
  • Di atas Rp 5 miliar: 35%

Tarif Efektif Bulanan:

TER A PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): TK/0, TK/1, & K/0

TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2

TER C PTKP: K/3

(Penjelasan: PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak, TK: Tidak kawin, K: Kawin, /0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat