kievskiy.org

Jokowi, Keberpihakan Presiden, dan Peluang Pemakzulan Menurut TPN Ganjar-Mahfud

Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pernyataan Joko Widodo soal presiden boleh memihak paslon tertentu berpeluang dianggap sebagai perbuatan tercela. Perbuatan ini bisa menjadi alasan untuk mengupayakan pemakzulan presiden.

"Kalau presiden tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat.

"Ini juga salah satu yang disebutkan bisa sebagai alasan untuk bisa melakukan pemakzulan," katanya lagi.

Todung menegaskan bahwa dia tidak menganggap presiden harus dimakzulkan, tetapi sikap keberpihakan erat kaitannya dengan pemakzulan jika dilihat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Itu ada dalam Pasal UUD 1945. Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam pasal 9 dan kalau dikaitkan dengan pasal pemakzulan baik itu dalam UU MK yang kita ketahui selama ini," tuturnya.

Untuk itu, TPN berharap Presiden Jokowi bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala negara yang menjaga konstitusi hingga akhir masa jabatannya.

"Harap diingat juga bahwa presiden bersumpah masih mau menjalankan tugas-tugasnya, di mana antara lain dalam sumpah itu presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum," kata Todung.

Tanggapan Capres-Cawapres Soal Pemakzulan Jokowi

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mewacanakan pemakzulan Presiden Joko Widodo. Mereka juga meminta Pemilu 2024 digelar tanpa Jokowi.

Namun sejumlah pakar menilai wacana tersebut sulit diwujudkan. Sebab, proses pemakzulan seorang presiden tidak sederhana. Terlebih, kebanyakan partai politik di parlemen masih mendukung Jokowi dan anak buahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat