kievskiy.org

Cara Memadankan NIK dan NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP.
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Cara Memadankan NIK dan NPWP

  • Masuk ke situs www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Jika tidak berhasil, ikuti langkah berikut:

  • Masuk ke situs www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Klik ikon baris tiga
  • Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  • Klik ubah profil
  • Jika berhasil, keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika data NIK berhasil diinput, maka pengguna dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor handphone yang masih aktif untuk urusan pajak, dan lainnya.

Dengan memadankan NIK dan NPWP, wajib pajak tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi keduanya sudah berjalan.

Melalui pemadanan ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni melalui NIK, sehingga tidak lagi perlu mengingat terlalu banyak nomor identitas.

Sementara itu, ada sanksi yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Sebab, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.

Data Integrasi

Hingga awal tahun 2023, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP atau 76,8 persen dari total 69 juta NIK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat