kievskiy.org

Paylater: Primadona Bayar Belanja Online dengan Segudang Risiko

Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online. /Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan, paylater menjadi 'primadona' dalam pembayaran belanja online. Metode pembayaran itu paling digemari, dan mengalami pertumbuhan tercepat dalam e commerce.

Oleh karena itu, tidak heran jika metode tersebut akan semakin diminati di masa mendatang. Apalagi, perusahaan pembiayaan paylater terus bermunculan.

"Paylater sebagai BNPL (buy now pay later) ternyata merupakan metode pembayaran kredit pertama yang digunakan responden, angkanya cukup mencolok, yaitu 60 persen responden," kata Deputi Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK, Mulia R Simatupang di acara sebuah aplikasi yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu 14 Juni 2023.

"Sehingga tidak mengherankan jika metode ini akan semakin diminati di masa mendatang," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Memutus Jerat Lingkaran Setan Judol dan Pinjol, Menang Ketagihan Kalah Penasaran

Mulia R Simatupang mengungkapkan bahwa pada saat ini ada lima perusahaan pembiayaan paylater di Tanah Air. Meski begitu, dari sisi aset, perusahaan pembiayaan paylater masih rendah, yakni Rp7,4 triliun atau 1,46 persen dibandingkan jumlah aset perusahaan pembiyaan non-paylater sebesar Rp504 triliun.

Sementara dari segi pengawasan, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan paylater harus berhati-hati ketika melakukan ekspansi pembiayaannya.

Paylater dan Segudang Risikonya

Juru bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembayaran atau jasa. Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Terlihat sederhana memang, bahkan sangat memudahkan untuk memenuhi kebutuhan dan wishlist (keinginan). Namun, paylater juga bisa menyebabkan “Kecanduan”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat