PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi di Istana Negara meluncurkan bantuan berupa subsidi bagi pekerja swasta sebesar Rp600 ribu yang rencananya akan diberikan selama empat bulan.
Kriteria utamanya adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Tapi ada syarat lain yang juga menjadi kriteria bagi sang pegawai yang menerika Bantuan Langsung Tunai (BLT) pegawai atau subsidi upah ini.
Yakni salah satu syarat memperoleh BLT pegawai atau subsidi upah adalah juga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2020.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Simak 10 Kawasan Khusus Pesepeda di DKI Jakarta
Pekerja yang perusahaannya masih menunggak terpaksa harus gigit jari. Sebab, tidak akan teridentifikasi sebagai penerima bantuan sosial tersebut.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN yang juga Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, membayar iuran BPJS Ketenagarkerjaan adalah kewajiban perusahaan pemberi kerja dan merupakan hak bagi tenaga kerjanya.
"Tenaga kerja baik formal maupun informal akan terdaftar dan mendapatkan perlindungan pemerintah," tulis Budi dalam Instagram @budigsadikin, Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020.
Baca Juga: Dituding Tak Ikuti Jejak Almarhum Uje, Putra Umi Pipik: Ngerasa Jadi Beban
Budi mengungkapkan, ada sekitar 15 juta dari total 39 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulannya. Pekerja dengan kriteria tersebutlah yang akan menerima BLT pegawai atau subsidi upah dari pemerintah.
"Tercatat, dari sekitar 39 juta tenaga kerja yang menerima upah, 15 juta di antaranya teridentifikasi memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan.