kievskiy.org

DPR Setuju! Siap-siap Tahun Depan Belanja Online Dikenakan Bea Materai Rp10.000

Bea Meterai dinaikan jadi Rp10.000
Bea Meterai dinaikan jadi Rp10.000 /Antara News/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikan biaya bea materai akhirnya mendapat persetujuan. 

Komisi XI DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna.

Dalam RUU yang baru ini, nantinya pemerintah akan akan memberlakukan pengenaan bea materai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Baca Juga: Cara Simpan Daun Bawang agar Tetap Awet dan Segar, Bisa Tahan hingga Berminggu-minggu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai pengenaan bea materai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan.

Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan nonkertas alias digital.

"Untuk pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea materai atas dokumen elektronik.

Baca Juga: UEFA Nations League, Swedia vs Prancis : Tanpa Paul Pogba, Berikut Skuad dari Les Blues

"Dengan begitu, ini juga memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat