kievskiy.org

Daftar Pinjol Legal dan Resmi Oktober 2023 dari OJK, Jangan Sampai Tertipu

Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Simak daftar pinjol legal dan resmi menurut data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk Oktober 2023. Anda bisa memilih salah satunya jika ingin meminjam uang untuk kebutuhan mendesak.

Pastikan Anda memilih lembaga yang terdaftar secara resmi di OJK tersebut agar data Anda tetap aman dan Anda bisa meminjam sesuai aturan yang berlaku. Beberapa contoh lembaga yang resmi tersebut adalah Danamas sampai Kredit Pintar.

Berikut daftar pinjol legal dan resmi menurut OJK

Simak selengkapnya, dilansir dari laman OJK:

Baca Juga: 5 Cara Hindari Penipuan Rentenir Online, Pilihlah Pinjol Legal menurut OJK

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. Dompet Kilat
  5. Kimo
  6. Toko Modal
  7. Uang Teman
  8. Modalku
  9. KTA Kilat
  10. Kredit Pintar

  11. Mancash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGO
  17. KoinP2P
  18. Pohondana
  19. Mekar
  20. AdaKami

    Baca Juga: Pinjol, Pikiran Rakyat Menyebutnya Rentenir Online

  21. Esta Kapital Fintek
  22. Kreditpro
  23. Fintag
  24. Rupiah Cepat
  25. Crowdo
  26. Indodana
  27. Julo
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite

  31. Pinjam Modal
  32. Alami
  33. AwanTunai
  34. Danakini
  35. Singa
  36. Dana Merdeka
  37. Easycash
  38. Pinjam Yuk
  39. FinPlus
  40. UangMe

Terkini Lainnya

  • Berikut daftar pinjol legal dan resmi menurut OJK

  • Tags

  • OJK

  • Otoritas Jasa Keuangan

  • pinjol

  • daftar pinjol legal

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Cara Pinjam Uang di Pegadaian secara Online, Bisa Lewat HP

  • Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Bisa atau Tidak?

  • Pinjam Uang Rp5 Juta di Pegadaian, Begini Syarat dan Caranya

  • Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir Besok 30 Juni 2024!

  • LPS Raih WTP 10 Kali Beruntun, Kinerja Lembaga Akan Terus Ditingkatkan

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya

  • Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!

  • AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi

  • Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan

  • 7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon

  • Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023

  • Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?

  • Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta

  • Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos

  • Xi Jinping Bakal Buat Al Quran Versi China, Gabungkan Islam dengan Ajaran Konfusianisme

  • Kabar Daerah

  • Kunjungan Jokowi ke Bulukumba juga disambut aksi demo Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulsel

  • Sunat Massal Dinkes Akan Berkelanjutan Setiap Tahunnya

  • Dear MXGP 2024, Ini 10 Keunikan Sirkuit Selaparang Dibandingkan yang Lain

  • 5 Rekomendasi Resor dan Hotel di Dekat Pantai Lombok, Mulai Harga Rp 400 Ribuan

  • Paling Rekomendasi, 10 Villa di Lombok yang Cocok untuk Liburan Keluarga

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat