kievskiy.org

DPR Heran TikTok Shop Masih Ada di Aplikasi Media Sosial, Desak Pemerintah Tegakkan Aturan

Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. / Pixabay/8268513

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, heran TikTok Shop masih beroperasi melalui aplikasi TikTok di media sosial. Dia mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag 31/2023, jelas diatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce.

"TikTok seperti ngotot memaksa fitur ecommerce-nya berada di platform media sosial, walau secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," katanya Selasa, 16 Januari 2024.

Amin mengatakan, TikTok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha ecommerce, harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional TikTok Shop di aplikasi sosial media mereka.

“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan? Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” katanya.

Amin yang juga Anggota DPR Fraksi PKS ini meminta komitmen, konsistensi, dan ketegasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal sanksi terhadap TikTok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.

Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” kata Amin.

Amin menyebutkan, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat sudah diakuisisi oleh Tiktok yang menguasai 75 persen saham. Ia ingin peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki.

“Meskipun TikTok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan, maka sanksi diberikan pada TikTok,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat