kievskiy.org

Dana Bergulir Bisa Diajukan oleh Koperasi dan UMKM, Berikut Besaran Pinjamannya

Berapa besaran uang dana bergulir? Simak penjelasannya.
Berapa besaran uang dana bergulir? Simak penjelasannya. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Dana bergulir yang disediakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk peminjam besarannya berbeda-beda. Besaran pinjaman untuk koperasi dan UMKM berbeda.

LPDB-KUMKM merupakan lembaga pelayanan pinjaman dan bentuk lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM).

Dana bergulir adalah modal pinjaman dengan bunga rendah yang disediakan pemerintah untuk pelaku UMKM dan koperasi.

Besaran Pinjaman Dana Bergulir

LPDB-KUMKM menetapkan besaran pinjaman dana bergulir dengan jumlah maksimal yang berbeda-beda. Berikut rinciannya.

  • Koperasi maksimum Rp200.000.000
  • Usaha Mikro maksimum Rp75.000.000
  • Untuk Usaha Kecil maksimum Rp100.000.000
  • Usaha Menengah maksimal Rp150.000.000.

Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir untuk Koperasi

  • Formulir Aplikasi Permohonan yang telah diisi dan dibubuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta di cap basah Koperasi.
  • Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan – perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
  • Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
  • Rekening koran bank operasional usaha Koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir.
  • Fotokopi laporan keuangan unit usaha yang akan dibiayai atau laporan konsolidasi 1 (satu) tahun terakhir.
  • Fotokopi KTP pengurus dan pengawas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, Anggota Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (khusus untuk KSPPS).
  • Fotokopi Perizinan Koperasi yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku, Ijin Usaha yang masih berlaku, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Bukti Status Kantor.
  • Fotokopi dokumen objek jaminan
  • Rekap data pencairan pinjaman 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus.
  • Rekap data kolektibilitan piutang 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus.
  • Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir untuk UMKM

 

  • Formulir Aplikasi Permohonan yang telah diisi dan dibubuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta di cap basah Koperasi.
  • Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan – perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
  • Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
  • Rekening koran bank operasional usaha Koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir dan telah dilegalisasi bank.
  • Fotokopi KTP pengurus dan pengawas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, Anggota Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (khusus untuk KSPPS).
  • Fotokopi Laporan Keuangan Unit Usaha 1 tahun terakhir.
  • Fotokopi Perizinan Koperasi yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku, Ijin Usaha yang masih berlaku, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Bukti Status Kantor.
  • Fotokopi dokumen objek yang akan dijaminkan.
  • Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi.

Itulah besaran dana pinjaman dan syarat pengajuan pinjaman untuk UMKM dan koperasi.***

Terkini Lainnya

  • Besaran Pinjaman Dana Bergulir

  • Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir untuk Koperasi

  • Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir untuk UMKM

  • Tags

  • koperasi

  • UMKM

  • dana bergulir

  • pinjaman modal

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Cara Pinjam Uang di Pegadaian secara Online, Bisa Lewat HP

  • Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Bisa atau Tidak?

  • Pinjam Uang Rp5 Juta di Pegadaian, Begini Syarat dan Caranya

  • Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir Besok 30 Juni 2024!

  • LPS Raih WTP 10 Kali Beruntun, Kinerja Lembaga Akan Terus Ditingkatkan

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur

  • Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP

  • Kabar Daerah

  • PT PSJ Serahkan Bantuan Satu Unit AC ke Pustaka Desa Langkan

  • Pilgub JATENG! Sosok Kapolda Ini Terpopuler Dibanding Kaesang, Siapa Dia?

  • Liburan Gak Harus Mahal, Ini 5 Tempat Wisata Gratis di Tangerang, Dijamin Bebas Pungli

  • Wisata Jati Sewu Gresik: Lokasi, Rute, Tiket dan Tips Liburan

  • Musim Liburan Sekolah Saatnya Menjajal River Tubing Majalengka: Tempat Wisata yang Dapat Pacu Adrenalin Kalian

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat