PIKIRAN RAKYAT - Dana bergulir yang disediakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk peminjam besarannya berbeda-beda. Besaran pinjaman untuk koperasi dan UMKM berbeda.
LPDB-KUMKM merupakan lembaga pelayanan pinjaman dan bentuk lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM).
Dana bergulir adalah modal pinjaman dengan bunga rendah yang disediakan pemerintah untuk pelaku UMKM dan koperasi.
Besaran Pinjaman Dana Bergulir
LPDB-KUMKM menetapkan besaran pinjaman dana bergulir dengan jumlah maksimal yang berbeda-beda. Berikut rinciannya.
- Koperasi maksimum Rp200.000.000
- Usaha Mikro maksimum Rp75.000.000
- Untuk Usaha Kecil maksimum Rp100.000.000
- Usaha Menengah maksimal Rp150.000.000.
Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir untuk Koperasi
- Formulir Aplikasi Permohonan yang telah diisi dan dibubuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta di cap basah Koperasi.
- Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan – perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
- Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
- Rekening koran bank operasional usaha Koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir.
- Fotokopi laporan keuangan unit usaha yang akan dibiayai atau laporan konsolidasi 1 (satu) tahun terakhir.
- Fotokopi KTP pengurus dan pengawas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, Anggota Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (khusus untuk KSPPS).
- Fotokopi Perizinan Koperasi yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku, Ijin Usaha yang masih berlaku, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Bukti Status Kantor.
- Fotokopi dokumen objek jaminan
- Rekap data pencairan pinjaman 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus.
- Rekap data kolektibilitan piutang 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus.
- Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi
Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir untuk UMKM
- Formulir Aplikasi Permohonan yang telah diisi dan dibubuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta di cap basah Koperasi.
- Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan – perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
- Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
- Rekening koran bank operasional usaha Koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir dan telah dilegalisasi bank.
- Fotokopi KTP pengurus dan pengawas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, Anggota Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (khusus untuk KSPPS).
- Fotokopi Laporan Keuangan Unit Usaha 1 tahun terakhir.
- Fotokopi Perizinan Koperasi yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku, Ijin Usaha yang masih berlaku, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Bukti Status Kantor.
- Fotokopi dokumen objek yang akan dijaminkan.
- Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi.
Itulah besaran dana pinjaman dan syarat pengajuan pinjaman untuk UMKM dan koperasi.***