kievskiy.org

Dana Bergulir Bisa Diajukan oleh Koperasi dan UMKM, Berikut Besaran Pinjamannya

Berapa besaran uang dana bergulir? Simak penjelasannya.
Berapa besaran uang dana bergulir? Simak penjelasannya. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Dana bergulir yang disediakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk peminjam besarannya berbeda-beda. Besaran pinjaman untuk koperasi dan UMKM berbeda.

LPDB-KUMKM merupakan lembaga pelayanan pinjaman dan bentuk lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM).

Dana bergulir adalah modal pinjaman dengan bunga rendah yang disediakan pemerintah untuk pelaku UMKM dan koperasi.

Besaran Pinjaman Dana Bergulir

LPDB-KUMKM menetapkan besaran pinjaman dana bergulir dengan jumlah maksimal yang berbeda-beda. Berikut rinciannya.

  • Koperasi maksimum Rp200.000.000
  • Usaha Mikro maksimum Rp75.000.000
  • Untuk Usaha Kecil maksimum Rp100.000.000
  • Usaha Menengah maksimal Rp150.000.000.

Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir untuk Koperasi

  • Formulir Aplikasi Permohonan yang telah diisi dan dibubuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta di cap basah Koperasi.
  • Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan – perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
  • Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
  • Rekening koran bank operasional usaha Koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir.
  • Fotokopi laporan keuangan unit usaha yang akan dibiayai atau laporan konsolidasi 1 (satu) tahun terakhir.
  • Fotokopi KTP pengurus dan pengawas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, Anggota Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (khusus untuk KSPPS).
  • Fotokopi Perizinan Koperasi yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku, Ijin Usaha yang masih berlaku, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Bukti Status Kantor.
  • Fotokopi dokumen objek jaminan
  • Rekap data pencairan pinjaman 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus.
  • Rekap data kolektibilitan piutang 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus.
  • Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir untuk UMKM

 

  • Formulir Aplikasi Permohonan yang telah diisi dan dibubuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta di cap basah Koperasi.
  • Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan – perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
  • Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
  • Rekening koran bank operasional usaha Koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir dan telah dilegalisasi bank.
  • Fotokopi KTP pengurus dan pengawas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, Anggota Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (khusus untuk KSPPS).
  • Fotokopi Laporan Keuangan Unit Usaha 1 tahun terakhir.
  • Fotokopi Perizinan Koperasi yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku, Ijin Usaha yang masih berlaku, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Bukti Status Kantor.
  • Fotokopi dokumen objek yang akan dijaminkan.
  • Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi.

Itulah besaran dana pinjaman dan syarat pengajuan pinjaman untuk UMKM dan koperasi.***

Terkini Lainnya

  • Besaran Pinjaman Dana Bergulir

  • Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir untuk Koperasi

  • Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir untuk UMKM

  • Tags

  • koperasi

  • UMKM

  • dana bergulir

  • pinjaman modal

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Harga Bahan Makanan Naik? Simak Cara Efektif untuk Menghemat Pengeluaran Belanja Anda

  • Cara Pinjam Uang di Pegadaian secara Online, Bisa Lewat HP

  • Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Bisa atau Tidak?

  • Pinjam Uang Rp5 Juta di Pegadaian, Begini Syarat dan Caranya

  • Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir Besok 30 Juni 2024!

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez

  • Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!

  • KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis

  • Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah

  • Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

  • Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah

  • Kabar Daerah

  • Pantai Sili di Sumbawa, Pasirnya Lembut

  • Batu Sejuk..! Firhando Optimis dengan Peluang Kemenangannya dalam Pilwali 2024

  • Turtle Hill di Sumbawa, Duh Kok Cantik Banget!

  • Keindahan dan Keunikan Pantai Dungko Kore di Sumbawa sebagai Spot Paralayang

  • Tero Beach di Sumbawa, Asyik Nih Buat Paralayang

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat