kievskiy.org

Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Selesaikan Sebelum 31 Maret 2024

Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Wajib pajak sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Bagi wajib pajak pribadi, pelaporan bisa dilakukan sampai 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan diberi waktu hingga 30 April 2024.

Tak perlu datang langsung ke kantor pajak, berikut cara lapor SPT secara online lewat layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Cara Lapor SPT secara Online

  • Pastikan telah memiliki EFIN
  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  • Klik login
  • Klik Lapor dan pilih layanan E-Filing
  • Klik Buat SPT
  • Berikutnya akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai
  • Pilih form yang akan digunakan
  • Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  • Klik langkah selanjutnya
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  • Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  • Klik Di Sini untuk pengambilan kode verifikasi
  • Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
    masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  • Klik Kirim SPT

Setelah itu, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Sanksi jika Tidak Lapor Pajak

Terlambat Lapor SPT Tahunan

  • Bagi wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak
  • Bagi wajib pajak badan akan dikenai denda sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan

Terlambat Bayar Pajak

Wajib pajak akan dikenai denda 2 persen per bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Namun, sanksi-sanksi tersebut dapat gugur jika terjadi hal-hal berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi telah dinyatakan meninggal dunia
  • Wajib pajak orang pribadi sudah tidak menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas lain
  • Wajib pajak orang pribadi berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia
  • Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Wajib pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
  • Wajib pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat